BerandaDaerahLIRA Malut: Lingkungan dan Hak Adat Tidak Boleh Dikorbankan Atas Nama Investasi

LIRA Malut: Lingkungan dan Hak Adat Tidak Boleh Dikorbankan Atas Nama Investasi

Labuha – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara menegaskan dukungannya terhadap masuknya investasi di daerah. Namun, dukungan tersebut bukan berarti pemerintah maupun pelaku usaha boleh mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat yang memiliki ikatan turun-temurun atas tanah dan wilayahnya.

Ketegasan ini disampaikan Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, dalam pernyataan resminya Selasa (6/10/2026), menyusul maraknya kasus pengabaian ruang hidup masyarakat adat di wilayah pertambangan serta kerusakan lingkungan, terutama di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dan sekitarnya.

Menurut Said, investasi seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan perekonomian daerah bukan alasan untuk merusak lingkungan maupun mengorbankan hak masyarakat.

“Penyusunan RDTR dan KLHS harus berbasis risiko lingkungan, jangan membuka peluang bencana ekologis. Kami mendukung investasi di Halmahera Selatan, tetapi harus berjalan sesuai aturan. Jangan atas nama investasi, lingkungan dirusak dan hak masyarakat adat diabaikan,” tegas Said.

Pandangan ini sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak setiap warga negara, serta menegaskan pembangunan berkelanjutan. Undang-undang tersebut juga menjamin hak masyarakat untuk berperan aktif melalui pengawasan sosial, pemberian saran, pengaduan, maupun penyampaian informasi.

“Setiap investasi yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan. Jangan biarkan dokumen lingkungan sekadar menjadi formalitas administratif, sementara dampak nyata terhadap warga dan ekosistem diabaikan,” ujar Said.

LIRA juga menyoroti hak atas tanah dan wilayah adat. Pemerintah daerah diminta memastikan terlebih dahulu status dan penguasaan lahan yang akan digunakan, agar tidak melahirkan konflik agraria yang berkepanjangan.

“Tanah masyarakat bukan lahan kosong. Di sana ada sejarah, ada hak, ada kehidupan, dan ada ikatan sosial-budaya yang melekat. Jika investasi masuk, prosesnya harus transparan dan hak masyarakat harus dihormati,” tandasnya.

Dalam sektor pertambangan, peraturan juga mewajibkan aspek perlindungan lingkungan, reklamasi, pascatambang, pemanfaatan lahan, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian tak terpisahkan dari kegiatan usaha.

Oleh karena itu, LIRA Malut mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar nilai investasi dan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi sekaligus menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keterlibatan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.

“Jangan sampai investasi bernilai triliunan rupiah datang, lalu meninggalkan kerusakan lingkungan dan konflik tanah yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Investasi harus memberi manfaat, bukan menanam masalah baru,” pungkas Said.

Ia juga mengimbau seluruh pihak baik pemerintah, investor, masyarakat, hingga aparat pengawasan mengutamakan keterbukaan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Masyarakat wajib diberi ruang menyampaikan pendapat, keberatan, serta informasi terkait potensi dampak lingkungan.

Pesan tegas LIRA: Halmahera Selatan terbuka bagi investasi, tetapi bukan berarti terbuka untuk pelanggaran. Ekonomi boleh tumbuh, tetapi lingkungan harus tetap dijaga dan hak masyarakat adat wajib dihormati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru