BerandaDaerahKepala Kampung Simei Desak Kejelasan Soal Penggunaan Material Timbunan Proyek di Ruas...

Kepala Kampung Simei Desak Kejelasan Soal Penggunaan Material Timbunan Proyek di Ruas Jalan Simei-Dusner

WONDAMA, JAGAMELANESIA.COM – Jalan Trans Papua Barat saat ini sedang dalam pengerjaan oleh beberapa perusahaan, diantaranya yakni PT. Dewa yang kini berfokus pada ruas jalan Simei-Dusner. Pengerjaan ruas jalan yang panjangnya kurang lebih 15 km itu saat ini terus dilakukan penimbunan dan pengerasan.

Pantauan awak media, sepanjang ruas jalan tersebut terus dilakukan pembukaan areal dengan pelebaran jalan dan timbunan material galian C. Selain itu, terdapat puluhan anak sungai yang akan dipasangi box culvert dan drainase yang siap dikerjakan.

“Lalu untuk menimbun jalan, digunakan tanah kerukan sebagai galian C, material batuan pecah dari perbukitan gunung di wilayah pemerintahan kampung Simei. Ribuan ton dikeruk menggunakan alat berat jenis ekskavator dan diangkut menggunakan truk untuk menimbun ruas jalan Simei-Dusner,” ujar kepala kampung Simei, Obet Ayub Yoweni.

“Pekerjaan jalan Simei-Dusner kurang lebih dua tahun dan sudah tentu material galian C yang digunakan untuk pemadatan dan pengerasan jalan berasal dari wilayah adat sekitar pusat pemerintahan kampung Simei, distrik Kuriwamesa,” katanya.

Obet juga mengatakan pihaknya berharap PT. Dewa dapat melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar dalam hal pengerjaan jalan Simei-Dusner khusus yakni drainase dan box culvert.

“Kita perlu duduk bicarakan dulu apakah ini akan dikerjakan oleh perusahaan atau mau diberikan ke masyarakat sekitar kampung Simei untuk kerjakan. Jika untuk masyarakat bagaimana mekanismenya, dan jika dikerjakan oleh perusahaan bagaimana pembagian presentasenya ke pemilik hak ulayat adat,” ujar Obet.

“Selain itu kami juga mengimbau kepada pihak PT. Dewa terkait penggunaan tanah dan bebatuan kerukan yang menjadi bahan utama atau galian C dalam penimbunan dan pengerasan jalan untuk memperjelas perhitungannya kepada kami masyarakat adat. Karena setahu saya khusus tanah dan batuan kerukan mempunyai nilai dan pasti masuk dalam nilai galian C yang juga mempunyai nilai kubikasinya dalam RAB perkerjaan jalan ini. Jadi saya minta kita duduk dan bicara dengan baik sehingga tidak menimbulkan salah tafsir,” ungkapnya lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait hal galian C, pihaknya telah menyampaikan secara lisan ke pihak pemerintah distrik dalam musrenbang 20 April 2026 agar adanya kejelasan tentang peran pemilik ulayat.

“Akan lebih baik pihak kontraktor datang dan bertemu langsung dengan pemerintah kampung dan bicarakan dengan kami terkait pemakaian galian C. Sehingga jika ada klausul dalam kesepakatan yang belum termuat, kan bisa di-adendum dan dibuat atau ditambahkan klausal baru dalam kesepakatan tersebut,” tutupnya. (MW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru