BerandaDaerahAnggota DPRP Jaqualine Kafiar Turun Cek OPD, Awasi Hak Masyarakat Adat Di...

Anggota DPRP Jaqualine Kafiar Turun Cek OPD, Awasi Hak Masyarakat Adat Di Supiori

SUPIORI, 25 Februari 2026 — Anggota DPR Papua Perwakilan Kabupaten Supiori, Jaqualine Johana Kafiar, kembali melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Supiori sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan adil, tepat sasaran, dan berpihak pada orang asli Papua (OAP). Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Jaqualine mengadakan dialog bersama Pemerintah Kabupaten Supiori dan melakukan pemantauan langsung terhadap sejumlah program yang menggunakan alokasi Dana Otsus.

Sebagai bagian dari agenda pengawasan, Jaqualine mengunjungi Bappenda Kabupaten Supiori. Pertemuan itu untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan program di daerah tetap fokus sesuai mandat Undang-Undang Otsus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106, terutama terkait kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan keberpihakan nyata kepada orang asli Papua dan komunitas masyarakat adat. Dalam pertemuan tersebut, Jaqualine menegaskan bahwa arah kebijakan Otsus tidak boleh bergeser dari roh utamanya, yakni memberikan keadilan, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat adat Papua sebagai pemilik hak ulayat dan identitas budaya yang harus dihormati.

Namun, dari evaluasi terhadap sejumlah program terdahulu maupun yang sedang direncanakan, Jaqualine menemukan bahwa sebagian kegiatan Otsus masih berfokus pada pola pelatihan umum bagi OAP, tetapi belum secara spesifik menjangkau komunitas masyarakat adat di Supiori. Ia menilai bahwa pendekatan program semacam itu berpotensi mengaburkan tujuan utama Otsus apabila tidak diarahkan dengan benar.

Dalam dialog tersebut, Kepala Bagian Ekonomi Bappenda Kabupaten Supiori menyatakan komitmennya untuk mendorong usulan program strategis yang lebih berpihak kepada komunitas masyarakat adat, agar pelaksanaan Otsus benar-benar memberikan manfaat yang merata dan kontekstual sesuai kebutuhan Supiori.

Selain itu, Jaqualine juga menyoroti bahwa terdapat sekitar 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Supiori yang mengelola Dana Otsus Papua, namun pelaksanaan kegiatan pada tahun 2026 ini belum berjalan efektif.

“Saya menegaskan bahwa pelaksanaan program di 2026 harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak terjadi keterlambatan penyerapan anggaran. Karena hal itu dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan publik dan pemberdayaan Masyarakat,” Kata Jaqualine.

Jaqualine menekankan bahwa fungsi pengawasannya akan terus dijalankan secara tegas dan konsisten untuk memastikan setiap OPD menggunakan Dana Otsus secara transparan, akuntabel, dan sesuai sasaran.

Ia menambahkan, bahwa seluruh langkah pengawasan yang ia lakukan merupakan bagian dari komitmennya mengawal hak-hak masyarakat adat dan orang asli Papua, termasuk dalam advokasi isu perempuan Papua, pendidikan, dan kebudayaan. Ia memastikan bahwa alokasi Dana Otsus harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang selama ini menjadi sasaran utama kebijakan afirmatif. Jaqualine juga menyampaikan bahwa ia akan terus menerima, menyalurkan, dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Otsus, sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat yang hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat Supiori.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru