BerandaDaerahKPK Temukan 3 Kebocoran Dana Otsus, Panggil 3 Kepala Distrik Soal Kasus...

KPK Temukan 3 Kebocoran Dana Otsus, Panggil 3 Kepala Distrik Soal Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, KPK RI bersama Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) menemukan tiga kebocoran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Ketiga temuan itu antara lain berupa penyalahgunaan peruntukan, digunakan untuk dana pemekaran, serta penyimpangan data penerima Orang Asli Papua (OAP). Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan pentingnya pengawasan penggunaan dana Otsus sejak dari perencanaan hingga realisasi agar tetap sinkron. Hal ini juga sebagai upaya pencegahan korupsi dana Otsus sesuai dengan peruntukannya bagi peningkatan martabat dan kesejahteraan masyarakat OAP.

“Pencegahan korupsi Dana Otsus harus dimulai dari hulu, dengan memastikan perencanaan tidak bisa dinegosiasikan dan anggaran tidak mudah berubah di tengah jalan. Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi tapi untuk menghasilkan OAP hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan memastikan Pembangunan bisa berkelanjutan,” tegas Dian dilansir dari laman resmi KPK RI, Rabu (17/12/2025).

Dia menekankan bahwa peruntukan dana Otsus menyasar aspek-aspek fundamental seperti layanan pendidikan, kesehatan dan peningkatan perekonomian masyarakat OAP. Menurutnya, gelontoran dana Otsus cukup besar hingga mencapai Rp. 200 triliun sejak Otsus berlaku 2002 lalu.

“Jika masyarakat masih tanya dimana itu dana Otsus, itu bukan semata kesalahan mereka tetapi jadi introspeksi pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dian menyebutkan, KPK menyoroti bahwa persoalan Dana Otsus tidak semata bersifat teknis administrasi, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor non-teknis, seperti adanya intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi, modus operandi ini, dinilai serupa dengan persoalan pokok pikiran (Pokir) anggota dewan legislatif.

Sebagai upaya pencegahan berbasis sistem, KPK memberikan tiga rekomendasi, diantaranya mendorong kolaborasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional); perbaikan pendataan OAP; dan evaluasi berkala pelaksanaan serta penyerapan Dana Otsus Papua.

Tidak hanya itu, KPK juga mendorong penggunaan tagging Dana Otsus secara end-to-end, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Melalui tagging, setiap program dan kegiatan Dana Otsus dapat ditelusuri kesesuaiannya dengan RPJMD dan RAP Otsus, sumber pendanaannya, serta keterkaitannya dengan sasaran pembangunan Orang Asli Papua (OAP). Tagging juga menjadi instrumen penting untuk mencegah pencampuran anggaran dan membatasi perubahan program di luar mekanisme perencanaan.

“Kita ingin memastikan setiap rupiah Dana Otsus tetap berada di jalur kebijakan dan benar-benar ditujukan untuk kepentingan Orang Asli Papua,” kata Dian.

Di sisi lain, KPK RI terus melanjutkan proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua. Pada November 2025 lalu, KPK memanggil tiga kepala distrik untuk menjadi saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Papua atas nama YCS selaku Kepala Distrik Sentani Barat, MGD selaku Kepala Distrik Sentani, dan ESL selaku Kepala Distrik Sentani Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Pada pemeriksaan yang dilakukan di Polda Papua  itu, KPK juga memeriksa sebagai saksi Orpa Novita Iriany Sawy selaku Relationship Manager Credit Remedial Bank Papua, Gangsar Cahyono selaku Fungsional Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua, Arson Wanimbo selaku wiraswasta.

Kemudian, Wildan Yusuf selaku Asisten Manager Monitoring dan Pelaporan Divisi Kepatuhan Bank Pembangunan Daerah Papua, dan Raymond Yosef Silow selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Jayapura.

Pada Rabu, 11 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dalam perkara ini, yakni Dius Enumbi (DE) selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Dius bersama-sama Lukas Enembe melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru