BerandaHukumDinilai Inprosedural, Polres Halsel di Kritisi Praktisi Hukum

Dinilai Inprosedural, Polres Halsel di Kritisi Praktisi Hukum

Ternate – Tindakan tidak manusiawi terhadap salah satu korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di wilayah hukum Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), ini disesalkan oleh salah satu Praktis Hukum (PH) Kota Ternate, Abdullah Adam, SH. MH.

Alud, sapaan akrab Abdullah Adam, SH. MH, kepada media ini Senin (9/6), menyampaikan bahwa tindakan oknum polisi Polres Halsel, yang mengamankan korban lakalantas dengan cara memborgol, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi, bahkan tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini kata, Alud, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 93 tahun 1999 Tentang HAM, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

“Selain itu, tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum polisi pada Polres Halsel, ini juga telah nyata melanggar Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) nomor 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Alud.

Alud, menjelaskan dalam Perkap Nomor 15 tahun 2013, telah jelas tertuang pada BAB IV pasal 19 tentang tata cara menolong korban. Dimana pada poin (1) menjelaskan bahwa petugas Polri dan/atau bersama dengan petugas medis yang mendatangi TKP wajib segera memberikan pertolongan pertama agar kondisi korban tidak menjadi lebih buruk. Bukan dengan cara memborgol seperti tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana korupsi.

“Olehnya itu oknum polisi Polres Halsel yang diduga melakukan tindakan pemborgolan terhadap salah satu korban lakalantas, yang juga merupakan jurnalis (wartawan) media online yang bertugas di Labuha, pada beberapa waktu lalu ini merupakan tindakan pelanggaran HAM,” tegas Alud.

Atas kejadian ini, Alud, meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Anggono, agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halsel dan jajarannya, tidak terkecuali jajaran pada Sat Lantas Polres Halsel yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru