PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Anggota Komisi V Fraksi Otsus DPRP Papua, Jaqualine Johana Kafiar menyatakan komitmennya mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dengan partisipasi bermakna dari masyarakat adat.
Dalam periode resesnya ke Kabupaten Supiori pada 15-24 Maret 2026, Jaqualine menerima langsung aspirasi masyarakat adat setempat tentang pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua.
“Saat kami berkunjung di kabupaten Supiori, masyarakat memberikan perhatian yang serius terhadap proses revisi Raperdasus terkait masyarakat adat. Aspirasi ini menghendaki penegasan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai bentuk manifestasi Otsus di Papua. Urgensinya, kebijakan yang disusun ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan konkret masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya dalam keteranga resmi yang diterima Rabu (1/4/2026).
Jaqualine menyampaikan bahwa salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya penguatan pengakuan terhadap wilayah adat, khususnya tentang kejelasan batas wilayah dan status kepemilikan tanah. Masyarakat mendorong agar pemetaan wilayah adat dilakukan secara partisipatif sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan.
“Poin ini sangat penting guna mencegah potensi konflik sekaligus melindungi hak ulayat. Selain itu, masyarakat adat juga menyampaikan adanya penolakan atas berbagai kebijakan yang dinilai berpotensi mengabaikan atau merugikan hak atas tanah adat, sehingga diperlukan perhatian dan perlindungan yang lebih serius dari pemerintah,” katanya.
Dari aspek kelembagaan, lanjut Jaqualine, masyarakat mendorong pembentukan dan penataan lembaga adat yang lebih kuat dan definitif, termasuk pembentukan Dewan Adat Supiori yang memiliki legitimasi dan fungsi yang jelas. Dia menekankan, penguatan kelembagaan adat ini juga diharapkan diikuti dengan dukungan nyata melalui alokasi dana Otsus, sehingga lembaga adat dapat menjalankan perannya secara efektif dalam menjaga nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.
“Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pentingnya penguatan peradilan adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang berbasis kearifan lokal. Kemudian soal pelestarian identitas budaya, termasuk bahasa asli Supiori, menjadi perhatian penting yang perlu diakomodasi dalam kebijakan daerah. Ini menunjukkan perlindungan masyarakat adat tidak terbatas pada aspek wilayah, tapi juga mencakup dimensi sosial dan budaya secara menyeluruh,” urai Jaqualine Kafiar.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Jaqualine menegaskan bahwa Raperdasus dan MRP memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam kerangka Otonomi Khusus, yakni Raperdasus berperan sebagai instrumen regulasi, sedangkan MRP menjalankan fungsi kultural dan representasi masyarakat adat. Oleh karena itu, ia mendorong perlunya sosialisasi yang lebih komprehensif agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dan tidak terjadi persepsi yang keliru.
“Sebagai tindak lanjut, DPR Papua akan mendorong percepatan pembahasan dan penyempurnaan Raperdasus dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat, termasuk dalam proses pemetaan wilayah adat secara partisipatif. Selanjutnya, DPR Papua juga akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan Otsus guna memastikan keberpihakan pada perlindungan hak-hak OAP, serta mengupayakan alokasi anggaran yang proporsional untuk penguatan kelembagaan adat dan pelestarian budaya,” sebutnya.
Secara keseluruhan, dia mengungkapkan, hasil reses ini menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kehadiran negara yang lebih nyata melalui pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan merata. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara DPR Papua, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan kebijakan, penguatan pengawasan, serta pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan tepat sasaran.
“Selanjutnya, DPR Papua akan mengoptimalkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, DPR Papua akan terus mendorong kebijakan afirmatif yang berpihak pada OAP, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan bahwa implementasi Otonomi Khusus berjalan secara efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Supiori,” pungkasnya.








