BerandaPendidikanMaksimal 31 Januari, Senator Filep Ingatkan Penerima PIP di Papua Barat Segera...

Maksimal 31 Januari, Senator Filep Ingatkan Penerima PIP di Papua Barat Segera Aktivasi Rekening

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Ratusan sekolah di Papua Barat menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Saat ini sebanyak 154 sekolah jalur aspirasi DPD RI telah diusulkan sebagai penerima PIP Tahap II dan memasuki Tahap Pencairan dana bantuan.

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Barat Nomor: 02/DPD-RI/PIP/MKW-PB/XII/2025 yang ditujukan kepada kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP se-Papua Barat. Hal ini merupakan wujud komitmen dan dedikasi Dr. Filep Wamafma yang memperjuangkan akses pendidikan yang merata bagi anak-anak Papua Barat.

“Program Indonesia Pintar ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak Papua Barat. Karena itu, saya mengingatkan pihak sekolah dan orang tua agar memastikan seluruh proses administrasi, khususnya aktivasi rekening, dapat segera diselesaikan,” ujar Dr. Filep Wamafma di Manokwari.

Dalam edaran tersebut, daftar sekolah yang tercantum sebagai penerima PIP Tahap II diminta segera menyiapkan dokumen pendukung serta melakukan koordinasi dengan tim Dr. Filep Wamafma agar proses pencairan bantuan berjalan tepat waktu. Dr. Filep mengingatkan keterlambatan pencairan bantuan seringkali disebabkan oleh belum dilakukannya aktivasi rekening penerima.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius, saya harap jangan sampai hak anak-anak kita tertunda hanya karena persoalan administrasi. Aktivasi rekening adalah kunci utama agar dana PIP bisa langsung diterima dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan,” ungkapnya.

Para penerima PIP diharapkan segera melakukan aktivasi rekening paling lambat 31 Januari 2026. Adapun langkah-langkah Pencairan PIP bagi Siswa yang Belum Melakukan Aktivasi Rekening antara lain:

1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.

2. Membawa kartu identitas, seperti Kartu Pelajar atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Membawa Kartu Keluarga (KK).

4. Mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu: BRI untuk siswa SD dan SMP; BNI untuk siswa SMA.

Ia berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah, dapat bekerja sama mengawal pencairan bantuan pendidikan ini dari pendataan awal hingga memastikan pencairan berjalan lancar kedepannya.

“Dana PIP harus benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang pendidikan siswa, bukan untuk kebutuhan lain. Ini adalah investasi masa depan Papua Barat,” kata Dr. Filep Wamafma.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru