PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat adat Kwipalo bersama Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui PT Murni Nusantara Mandiri terkait tanah adat marga Kwipalo di Papua Selatan.
Dalam rilis pers di Jayapura, 3 Oktober 2025, koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua mendukung perjuangan masyarakat adat Kwipalo dan meminta pemerintah melindung Vinsen Kwipalo yang memperjuangkan hak katas tanah adanya.
“Gubernur Propinsi Papua Selatan dan Bupati Kabupaten Merauke segera perintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri hentikan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat Marga Kwipalo dan lindungi bapak vinsen kwipalo dari ancaman kriminalisasi sesuai Perintah Pasal 21, Perda Kab Merauke No 5 Tahun 2013,” dikutip dari rilis tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa PSN di Kabupaten Merauke dilakukan tanpa ada komunikasi dan dialog dengan Masyarakat Adat Malin Anim sebagai pemilik sah atas wilayah adat Malind Anim sesuai perintah penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, agar dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (3), Undang undang nomor 2 Tahun 2021.
“Dalam persoalan ini, telah memasuki babak baru dengan cara mengunakan tangan institusi kepolisian setempat untuk mengkriminalisasi Masyarakat Adat Papua yang menolak Proyek Strategis Nasional sebagaimana dialami oleh Bapak Vinsen Kwipalo yang dipanggil polisi di akhir bulan september 2025 atas laporan salah satu karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri,” katanya.

Lebih lanjut, koalisi menjelaskan bahwa pada prinsipnya dari awal adanya rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional di atas Wilayah Adat Marga Kwipalo, Vinsen Kwipalo sebagai pemilik Wilayah Marga Kwipalo telah menolaknya dengan tegas. Sikap penolakannya diwujudkan dengan berbagai cara.
Hal itu diantaranya seperti menamkan Salib Merah di atas Wilayah Adat Marga Kwipalo, menyatakan sikap penolakan secara terbuka melalu media massa, melakukan aksi demonstrasi penolakan PSN di Merauke dan Jakarta bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI yang sampai saat ini sedang berjalan proses persidangannya.
“Salah satu bentuk penolakan Proyek Strategis Nasional di atas wilayah adat marga Kwipalo yang dilakukan oleh Bapak Vinsen Kwipalo dengan keluarga besarnya terjadi pada tanggal 15 September 2025 yang ditunjukkan dengan cara menghentikan aktivitas pembongkaran yang dilakukan oleh karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri mengunakan alat berat seperti traktor dan lain sebagainya di atas wilayah adat marga Kwipalo. Namun anehnya PT. Murni Nusantara Mandiri yang jelas-jelas telah melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengelapan tanah adat marga Kwipalo mengunakan salah satu karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri melaporkan Bapak Vinsen Kwipalo ke kantor Polisi Resort Merauke yang selanjutnya mengeluarkan surat panggilan klarifikasi yang telah dihadiri oleh Bapak Vinsen Kwipalo dan lainnya pada tanggal 2 Oktober 2025,” katanya.
Oleh sebab itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyatakan menggunakan kewenangan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusai menyampaikan 5 hal antara lain:
1. Presiden Republik Indonesia segera mencabut Kebijakan Proyek Strategis Nasional dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024 yang melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri melakukan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat marga Kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP);
2. Menteri HAM RI segera mencabut Kebijakan Proyek Strategis Nasional di Merauke yang melanggar Hak Masyarakat Adat Papua Khususnya Marga Kwipalo yang dijamin pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Kapolri segera memerintahkan Kapolres Merauke Kapolres untuk menghentikan praktik kriminalisasi tehadap Vinsen Kwipalo dan keluarga yang bertindak sebagai Pembela HAM yang melindungi tanah Adat Marga Kwipalo tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat (Pasal 385 ayat (1) KUHP);
4. Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera melindungi Vinsen Kwipalo sebagai Pembela HAM dari ancaman kriminalisasi yang dilakukan oleh karyawan dan PT. Murni Nusantara Mandiri;
5. Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Kabupaten Merauke segera memerintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri menghentikan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat Marga Kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP) dan melindungi Vinsen Kwipalo dari ancaman kriminalisasi sesuai perintah Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.








