BerandaDaerahDiduga Selingkuh, Akademisi Desak Bupati Halsel Copot Camat Kayoa Utara

Diduga Selingkuh, Akademisi Desak Bupati Halsel Copot Camat Kayoa Utara

Labuha – Isu perselingkuhan pejabat publik kembali mencuat, kali ini terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tepatnya di Kecamatan Kayoa Utara, dimana Camat di Kecamatan tersebut diduga berselingkuh dengan Wanita Pilihan Lain (WIL). Hal ini pun menuai kritikan dari berbagai kalangan, tidak terkecuali Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd., M.Pd.

Kepada media ini Senin (13/7), Kasim, sapaan akrab, M. Kasim Faisal, S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa tindakan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh oknum camat di Kecamatan Kayoa Utara, ini merupakan sebuah tindakan yang cukup miris dan tidak patut dilakukan oleh seorang pemimpin, apalagi pemimpin tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita tau bersama bahwa ASN ini setiap langkahnya diatur dan dikontrol oleh aturan negara, dimana ada kode etik tertentu yang harus dipatuhi selama menjadi seorang abdi negara, apalagi menduduki posisi sebagai pejabat publik,” pungkas Kasim.

Olehnya itu lanjut, Kasim, dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Camat Kayoa Utara tersebut, patut menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Hales, selaku pengambil kebijakan tertinggi di daerah untuk segera mengevaluasi kinerja Camat dimaksud.

“ASN harus dapat melaksanakan segala peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkenaan dengan kepegawaian, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Kasim.

Kasim, menambahkan bahwa dalam Undang-Undang ASN Pasal 3 menyatakan bahwa setiap ASN dalam menjalan tugas dan profesinya harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar serta kode etik dan perilaku.

“Selain ketentuan yang ada pada Undang-Undang ASN ini, setiap pegawai harus memperhatikan rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” beber Kasim.

Lebih lanjut, Kasim, menegaskan dengan adanya dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum camat, Kecamatan Kayoa Utara ini, maka kami mendesak kepada Bupati dan Wakil Bupati Halsel, agar segera mengevaluasi serta mencopot camat dimaksud dari jabatannya.

“Bupati dan Wakil Bupati Halsel harus bertindak tegas terhadap setiap tindakan dan perilaku ASN terutama pejabat di lingkungan Pemda Halsel, yang dinilai bertentangan dengan kode etik ASN, apalagi sudah sampai melakukan tindakan amoral seperti perselingkuhan dan lain-lain,” tutup Kasim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru