PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Persoalan korupsi terus menggejala di tanah Papua, diantaranya yang menyita perhatian publik Papua Barat yakni tindak pidana korupsi peningkatan kualitas jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyebut pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka AYM mencapai Rp5,441 miliar.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Selasa, mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Adapun pengembalian uang kerugian negara tahap ketiga dilakukan oleh kuasa hukum tersangka melalui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 16 Juni 2025.
Adapun anggaran proyek ini berasal dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 pada Dinas PUPR Papua Barat yang diketahui pelaksanaan pekerjaan harusnya dimulai 25 Agustus 2023 dan berakhir 31 Desember 2023 mengalami keterlambatan.
“Total kerugian negara proyek jalan Mogoy-Merdey kurang lebih Rp7,326 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp8,535 miliar,” jelas Abun, dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut Abun menerangkan bahwa berkas perkara bersama tersangka AYM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat di Manokwari pada 28 Mei 2025 untuk menjalani proses persidangan. Selain AYM, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NB, D, AK, NK, dan BSAB yang telah berstatus terdakwa
Sementara itu di Papua, Kejaksaan Tinggi Papua tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penjualan Beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Wamena. Dalam konferensi pers selasa, 8 Juli 2025, Aspidsus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menyampaikan perkembangan penyidikan beras CBP untuk kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di tingkat konsumen yang berlangsung pada periode tahun 2020 hingga 2023 di kantor Perum Bulog Cabang Wamena.
Penyidikan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada tahun 2024 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 16 April 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.
Nixon menyampaikan sejumlah dugaan permasalahan, antara lain:
1. Kegiatan penjualan beras CBP melalui mitra Bulog atau RPK/Mitra binaan dilakukan dengan harga jual ke mitra sebesar Rp8.900/kg. Namun, berdasarkan ketentuan, harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen seharusnya: Tahun 2020–2022: Rp10.250/kg dan Tahun 2023: Rp11.800/kg.
2. Berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, beras CBP Bulog dijual kepada konsumen di pasaran sebesar Rp20.000/kg.
3. Pelaksanaan kegiatan KPSH/SPHP di Bulog Wamena tidak sesuai SOP dan aturan internal Perum Bulog, sehingga menyebabkan harga jual kepada masyarakat jauh melebihi HET, dan tujuan utama program untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat tidak tercapai.
4. Kegiatan tersebut mendapatkan subsidi dari APBN sebesar Rp27.370.526.336 selama tahun 2020–2023, sehingga selisih harga yang tidak wajar dan tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Tinggi Papua berkomitmen menuntaskan penyidikan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin akuntabilitas pengelolaan dana subsidi negara,” sebutnya.
Terkait masalah korupsi di Papua, KPK RI menegaskan komitmennya mengawal pembangunan di seluruh daerah Indonesia, termasuk di tanah Papua. Salah satunya, dengan sosialisasi antikorupsi yang digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK bersama jajaran Pemerintah Daerah se-Tanah Papua, pada Jumat (23/5) yang dihadiri oleh perwakilan gubernur, bupati, wali kota, inspektorat daerah, Bappeda se-Papua.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam forum ini menegaskan bahwa kebermanfaatan pembangunan daerah harus berpihak pada rakyat. Maka dari itu, setiap rupiah anggaran negara wajib dikelola secara bertanggung jawab.
“Saat ini kita menyongsong Indonesia Emas 2045. Papua turut berperan dalam visi ini dan integritas menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi. Untuk mencapai visi tersebut, setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar dikelola dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Setyo.
Untuk memperkuat integritas dan mencegah kebocoran anggaran, KPK memberikan beberapa rekomendasi bagi pemda se-Papua, diantaranya:
1. Menyusun APBD secara akurat dan transparan.
2. Menetapkan prioritas kebutuhan publik secara objektif.
3. Membahas anggaran secara terbuka dan profesional.
4. Menjaga independensi dan aturan dalam penyusunan anggaran.
5. Mengumumkan dan melaksanakan anggaran secara efisien dan akuntabel.
5. Melakukan evaluasi dan pengawasan yang terbuka.
“Penting juga untuk kita memperkuat mental, kokoh dalam moral, dan teguh dalam integritas yang akan membantu perjuangan kita dalam mewujudkannya (visi dan misi),” pungkas Setyo. (UWR)