BerandaDaerahDana Otsus Termin I Provinsi Papua Cair, BP3OKP Papua Barat Bahas Perlunya...

Dana Otsus Termin I Provinsi Papua Cair, BP3OKP Papua Barat Bahas Perlunya Rumusan Regulasi Pendidikan Gratis

JAGAMELANESIA.COM – Kebijakan Otonomi Khusus di tanah Papua diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketercapaian tujuan ini bergantung pada sisi realisasi kebijakan, termasuk penyaluran dana Otsus agar tepat waktu dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk mengingatkan seluruh kepala daerah di tanah Papua agar menyelesaikan keperluan administrasi sebagai prasyarat pencairan dana Otsus. Pasalnya, dalam rapat evaluasi yang digelar, didapati bahwa distribusi dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) lamban hingga Wamendagri memberikan ultimatum pemda di Papua agar memberikan perkembangan dalam satu minggu ini.

Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam laman resminya, Jumat (4/7/2026) menyebutkan bahwa Pemerintah pusat telah mencairkan dana Otsus termin pertama untuk Provinsi Papua. Adapun jumlahnya sebesar Rp269,7 miliar dan sudah masuk di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Termin pertama sudah dicairkan, tinggal percepatan pelaksanaan untuk SPJnya,” ucap Plt Kepala Bapperida Provinsi Papua, Jimmy Alberto Thesia.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Papua akan mengupayakan pencairan dana otonomi khusus termin II. Adapun syarat pencairan Otsus Termin II yaitu 50 persen realisasi anggaran dan 15 persen realisasi fisik.

“Targetnya minggu kedua Juli sudah masuk permintaan termin kedua,” ungkapnya.

Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong berharap dana Otonomi Khusus bisa diperuntukannya dengan baik sesuai dengan kegunaannya untuk masyarakat OAP. Menurutnya, alokasi anggaran penggunaan dana Otsus telah gamblang sehingga diharapkan dapat memberikan dampak pembangunan yang signifikan.

Terkait dana Otsus di Papua Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melibatkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk mengevaluasi pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus).

Kepala Biro Otsus Setda Provinsi Papua Barat Abner Singgir di Manokwari, Jumat, mengatakan evaluasi mandatory terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu dana otsus sangat diperlukan.

“Kami kolaborasi dengan BP3OKP dan MRPB evaluasi semua OPD pengelola dana otsus,” kata Abner, dilansir dari ANTARA, Jumat (4/7/2025).

Dia mengatakan Pemprov Papua Barat telah menyelenggarakan fokus grup diskusi yang dihadiri oleh OPD pengelola dana otsus lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten, akademisi, BP3OKP, serta MRPB.

Dia mengakui bahwa saat ini dana otsus tahap pertama tahun 2025 belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran terdapat kekurangan dokumen pendukung. Dokumen syarat penyaluran dana otsus, antara lain laporan pertanggungjawaban penggunaan dana otsus tahun sebelumnya, dan dokumen rencana anggaran program (RAP).

“Ada OPD yang proaktif, ada juga yang tidak. Dampaknya dana otsus tahap satu belum salur, dan program otsus belum jalan,” ujar Abner.

Lebih jauh, BP3OKP Papua Barat pun menginisiasi pembentukan tim perumus konsep pendidikan gratis. Anggota Pokja Papua Cerdas BP3OKP Papua Barat Arius Mofu di Manokwari, Jumat, mengatakan tim tersebut melibatkan unsur dari pemerintah provinsi setempat dan tujuh kabupaten.

Pembentukan tim perumusan konsep pendidikan gratis menjadi salah satu rekomendasi utama dari lokakarya yang nantinya diserahkan kepada Gubernur Papua Barat.

“Rekomendasi nantinya sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan di masa mendatang,” ujarnya.

BP3OKP juga memastikan perumusan regulasi pendidikan gratis tetap memperhatikan mutu dan kualitas, supaya penyelenggaraannya tidak menimbulkan ketimpangan sosial.

“Banyak sekolah masih kebingungan akibat adanya surat edaran terkait pendidikan gratis. Dalam rekomendasi lokakarya itu kami cantumkan soal penyelenggaraan program bantuan pendidikan yang belum merata,” ujarnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru