BerandaHukumPraktisi Hukum Kritisi Tindakan Premanisme Oknum Dosen ISDIK Kie Raha Malut

Praktisi Hukum Kritisi Tindakan Premanisme Oknum Dosen ISDIK Kie Raha Malut

Ternate – Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara (Malut), terhadap seorang mahasiswi pada beberapa bulan yang lalu, mendapat sorotan dari praktisi hukum Kota Ternate, Abdullah Adam, SH.M.H.

Alud sapaan akrab, Abdullah Adam, SH.,M.H. kepada media ini Senin (2/6), menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha, terhadap seorang mahasiswi tersebut merupakan tindak pelanggaran, yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Apapun alasannya tindakan Dosen tersebut, telah melanggar undang-undang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Alud.

Menurut, Alud, dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh salah satu Dosen ISDIK Kie Raha ini, sudah sewajarnya mendapat sanksi hukum, apalagi yang dianiaya adalah seorang perempuan, dimana kita ketahui bersama bahwa hukum di negara ini, telah menempatkan kaum perempuan pada posisi istimewa dimata hukum itu sendiri, sehingga ada UU tersendiri tentang perempuan dan anak.

“Hal ini pihak kampus juga layak untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Dosen tersebut bila perlu sangsi pemecatan, meski kejadian penganiayaan tersebut terjadi diluar lingkungan kampus. Akan tetapi terduga pelaku merupakan Dosen aktif, sehingga demi menjaga nama baik lembaga maka pihak kampus wajib menindak tegas oknum dosen dimaksud,” pungkas Alud.

Lebih lanjut, Alud, menegaskan jika kita kita mengacu kepada UU No.02 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karir, Dan Penghasilan Dosen, yang di maksud dengan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Olehnya itu, jika tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha ini, tidak ditanggapi secara serius oleh pihak institut maka ini patut untuk dipertanyakan, ada apa dan mengapa sehingga pihak kampus sengaja mendiamkan persoalan ini. Karena salah satu fungsi dari Pendidikan Tinggi adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Alud.

Untuk diketahui dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen ISDIK Kie Raha Malut, terhadap seorang mahasiswi ini bermula dari persoalan Beasiswa bidik misi, dimana diduga oknum Dosen tersebut menahan ATM beasiswa milik mahasiswi tersebut, hingga terjadi percekcokan antara mereka, dan berakhir pada penganiayaan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru