BerandaDaerahLSM LIRA Malut Soroti Buruknya Pengelolaan DD dan ADD di Halsel

LSM LIRA Malut Soroti Buruknya Pengelolaan DD dan ADD di Halsel

Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), menyoroti buruknya sistem pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD), di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Jum’at (16/5), menegaskan bahwa buruknya sistem pengelolaan DD dan ADD di Halsel, ini telah menuai sorotan publik tidak terkecuali pihaknya. Dimana sorotan publik ini datang akibat ada dugaan penyelewengan DD dan ADD, yang dilakukan oleh para oknum Kepala Desa.

Lanjut, Said, buruknya pengelolaan DD dan ADD khususnya di Halsel ini, akibat dari ketidak seriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, dalam hal pengawasan atas pemanfaatan DD dan ADD, pada saat anggaran tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Desa.

“Jika pelaksanaan dan pemanfaatan DD dan ADD tidak diawasi dengan baik oleh Pemda, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, maka akan terus menerus berdampak negatif terhadap kepentingan masyarakat, akibat penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum Kades,” pungkas Said.

Selain DPMD lanjut, Said, Kepala Wilayah Kecamatan dalam hal ini Camat, juga harus aktif mengawal proses pengelolaan DD dan ADD di setiap Desa, yang masuk dalam wilayah Kecamatan nya, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia.

“Berdasarkan Permendagri Nomor: 73 tahun 2020, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, pada pasal 4, ayat (2) menyebutkan bahwa fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa APIP Kabupaten/Kota dan Kepala Wilayah Kecamatan, dalam hal ini Camat,” beber Said.

Lebih lanjut, Said, menjelaskan sesuai dengan hasil investigasi dan monitoring LSM LIRA Malut, di temukan tidak ada kewenangan yang diberikan kepada Camat, guna melaksanakan pengawasan langsung terhadap pengelolaan keuangan desa, sehingga ini ada peluang para oknum Kades untuk melakukan penyelewengan anggaran.

“Jadi tidak ada kewenangan yang diberikan kepada Camat, guna melakukan pengawasan langsung atas pengelolaan DD dan ADD, melainkan kewenangan Camat hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi untuk proses pencairan DD dan ADD. Hal ini sangat keliru dalam aspek kewenangan yang termaktub dalam Permendagri Nomor: 73 tahun 2020 dan UU Nomor: 3 tahun 2024 tentang Desa,” ujar Said.

Olehnya itu secara kelembagaan, Said,  mendesak kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar dapat memaksimal fungsi dan peran Kepala Wilayah dalam hal ini camat, pada pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru