KEPULAUAN SULA, JAGAMELANESIA.COM – Salah satu kafe remang-remang di Tanah Dolong tepatnya di Desa Rawa Mangoli Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara diduga mempekerjakan empat orang gadis dibawah umur sebagai pramuria atau wanita malam.
Berdasarkan pantauan tim jagamelanesia.com, empat orang gadis asal Sulawesi Utara (Sulut) yang dipekerjakan sebagai pramuria tersebut, semuanya masih dibawah umur. Mereka adalah V (17 tahun), T (15 tahun), W (16 tahun), dan S (17 tahun).
V (17 tahun) dan T (15 tahun) adalah kakak beradik, keduanya dipekerjakan di kafe yang berbeda. V (17 tahun) bekerja di kafe milik SU sedangkan T (15 tahun) bekerja di kafe milik RY. Sementara W bekerja di kafe HU dan S bekerja di kafe milik M.
Berdasarkan keterangan yang diterima, terungkap bahwa kakak beradik V (17 tahun) dan T (15 tahun) awalnya bekerja di kafe yang sama yakni kafe milik SU, namun sekarang T (15 tahun) sudah dipindahkan ke kafe milik RY dengan jaminan RY harus memberikan sejumlah uang ke SU yakni sebesar Rp5.000.000,-.
Diketahui keempat orang gadis tersebut dipekerjakan oleh para pemilik kafe untuk melayani para lelaki hidung belang bahkan sampai melakukan praktek prostitusi dan menjual minuman keras (miras).
Jika ditinjau dari UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sudah tentu pemilik kafe remang-remang ini sudah menyalahi aturan tersebut karena telah mempekerjakan anak dibawah umur, terlebih lagi dipekerjakan sebagai wanita penghibur.
Ancaman hukuman bagi pihak yang mempekerjakan anak dibawah umur berdasarkan UU Ketenagakerjaan, yakni dua sampai empat tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp200-Rp400 juta.
Sedangkan dalam Pasal 76 I UU Perlindungan Anak tentang larangan mengeksploitasi secara ekonomi maupun seksual, kasus mempekerjakan anak dibawah umur pada warung miras akan mendapatkan ancaman hukuman maksimum sepuluh tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta. (ST)