MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima kunjungan tim kerja Pansus DPR RI terkait Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat di kantor gubernur di Arfai, Kabupaten Manokwari, 3 Mei 2021.
Dalam kunjungan itu, rombongan tim kerja Pansus DPR RI Otsus dipimpin oleh Komarudin Watubun. Selanjutnya tim Pansus DPR RI Otsus menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan aspirasi daerah kepada tim kerja Pansus DPR RI. Ia menekankan pentingnya menurut Dominggus Mandacan adalah mengenai kewenangan khusus Pemerintah Daerah di Papua.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, MRP Papua Barat Maxsi Nelson, pimpinan asosiasi DPRD Kabupaten/Kota se-Papua Barat, Ketua Forum Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Pangdam XIV/Kasuari, Kabinda Papua Barat, Rektor Universitas Papua, FKUB, serta Tim Asistensi Penyusunan RUU Otsus Papua di Manokwari.
“Permasalahan Otsus Papua yang selama ini dirasakan dan penting untuk menjadi pertimbangan dan perhatian oleh Pansus DPR RI adalah masalah kewenangan Otsus sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua,” ujarnya. (WRP)