JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat akan memperkuat kerjasama dalam hal perlindungan saksi dan korban, termasuk didalamnya justice collaborator.
Kesepakatan itu disampaikan saat kunjungan audiensi Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama enam Wakil Ketua Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution, Susilaningrum dan Achmadi beserta jajaran LPSK lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/4)
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi dua Wakil Ketua KPK yaitu Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar beserta jajaran dari Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data KPK menerima kunjungan tersebut yang merupakan balasan atas audiensi KPK tahun lalu ke LPSK.
Dalam sambutannya, Firli menyebut sebelumnya LPSK juga telah dilibatkan dalam kerjasama terkait whistle blowing system (WBS).
“LPSK dilibatkan dalam kerjasama antara KPK dengan 23 mitra kementerian atau lembaga dan pemda terkait koneksi WBS tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Beberapa topik lainnya yang dibahas adalah keinginan LPSK untuk belajar bagaimana menanamkan nilai-nilai integritas yang kental dengan budaya KPK.
“Saat ini LPSK sedang berusaha menanamkan nilai-nilai dan berharap meniru keberhasilan KPK dalam menanamkan nilai-nilai dan budaya KPK kepada seluruh pegawai,” ungkap Hasto.
Selain itu, terkait manajemen kepegawaian KPK dan lainnya, LPSK juga ingin meniru praktik baik yang dilakukan KPK dalam hal sistem performance appraisal, proses peralihan status kepegawaian dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). (rls)