TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate mengumumkan pembukaan usulan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku-pelaku usaha di Kota Ternate.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Nur Fitriyanti Sangadji, saat ditemui tim Jagamelanesia.com, di ruang kerjanya, Rabu (7/4), menyampaikan, hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri melalui Deputi Bidang Usaha Mikro, bahwa penanggung jawab program telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) Nomor 3 yang tertanggal 19 Maret 2021, dan surat pemberitahuan ke Kepala Dinas se-provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Maret 2021.
“Juklak ini kami dapatkan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara tanggal 31 Maret 2021. Sementara ini kami masih membahas dan memahami hal ini dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Setelah itu baru kami membuka pendaftarannya. Pendaftarannya dibuka mulai hari ini,” katanya.
Fitriani menjelaskan, program bantuan BPUM bagi pelaku usaha mikro di tahun 2021 ini sudah menurun menjadi Rp1.2 juta, dibanding dengan di tahun 2020 kemarin, sebesar Rp2.4 juta.
“Persyaratan pendaftaran tahun ini agak berbeda dengan persyaratan di tahun 2020 kemarin. Untuk di tahun 2020 kemarin, persyaratannya hanya nomor KTP, nama lengkap, alamat tempat usaha, dan nomor telepon. Sementara di tahun 2021, persyaratannya adalah nomor KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, alamat sesuai bidang usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), bidang usaha, dan nomor telepon,” jelasnya. (Ano)