BerandaDaerahMinta Prioritaskan Pencaker Lokal, Filep Sampaikan 4 Poin Dorong Transparansi Rekrutmen Migas...

Minta Prioritaskan Pencaker Lokal, Filep Sampaikan 4 Poin Dorong Transparansi Rekrutmen Migas di Bintuni

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menerima aspirasi pencari kerja (pencaker) lokal di Kabupaten Teluk Bintuni yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pekerjaan di sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya pada industri LNG Tangguh dan Genting Oil Kasuri.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh perwakilan pencari kerja Orang Asli Papua (OAP), terutama masyarakat asli tujuh suku, serta pencari kerja yang lahir dan besar di Teluk Bintuni. Menindaklanjuti hal ini, senator Filep mendorong adanya transparansi sekaligus evaluasi rekrutmen, pendataan pencaker lokal, dan pengawasan dugaan penyimpangan seleksi tenaga kerja.

“Para pencaker asli tujuh suku mengeluhkan proses perekrutan yang dinilai belum sepenuhnya transparan, meskipun sebagian pencari kerja telah memiliki ijazah, pengalaman kerja, dan sertifikat kompetensi sesuai persyaratan lowongan yang dilamar,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Jumat (16/10/2026).

“Selain itu, muncul juga dugaan praktik pungli, titipan orang dalam dan ketidaksesuaian administrasi dalam tahapan seleksi. Maka dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif hingga tersedia bukti yang memadai,” ujarnya lagi.

Filep menilai aspirasi ini penting ditindaklanjuti karena menyangkut akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan manfaat ekonomi dari investasi yang berlangsung di wilayah mereka.

“Investasi migas harus membuka kesempatan bagi masyarakat lokal. Pemerintah dan perusahaan juga perlu menjelaskan bagaimana masyarakat lokal dipersiapkan agar mampu memenuhi kebutuhan industri. Kita tidak menuntut agar standar kompetensi diturunkan. Yang kita tuntut adalah kesempatan yang adil, persyaratan yang transparan, dan proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan, Kalau anak-anak lokal belum memenuhi kualifikasi, harus ada penjelasan dan program peningkatan kompetensi yang nyata,” ungkap Pace Jas Merah itu.

Lebih lanjut menurutnya, masyarakat asli tujuh suku dan generasi muda yang lahir serta besar di Teluk Bintuni perlu mendapatkan perhatian serius dalam kebijakan pengembangan tenaga kerja lokal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlunya Transparansi Data Perusahaan Soal Pencaker Lokal

Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI itu juga mendorong agar data penyerapan tenaga kerja perusahaan seperti BP Tangguh dapat disampaikan secara lebih terperinci dan dapat dievaluasi secara berkala. Dalam profil perusahaan yang diterbitkan pada Januari 2025, BP menyatakan bahwa sekitar 70 persen pekerja Tangguh LNG merupakan orang Papua dan perusahaan menargetkan peningkatan menjadi 85 persen pada 2029.

Informasi tersebut dapat menjadi salah satu indikator komitmen penyerapan tenaga kerja Papua. Namun, angka agregat tersebut belum menjelaskan secara terperinci berapa banyak pekerja yang berasal dari Kabupaten Teluk Bintuni, masyarakat asli tujuh suku, serta kampung-kampung di sekitar wilayah operasi.

“Untuk transparansi, data yang diperlukan mencakup jumlah tenaga kerja langsung, pekerja kontraktor, asal daerah pekerja, jabatan, tingkat kompetensi, serta jumlah tenaga kerja lokal yang mengikuti pelatihan hingga memperoleh pekerjaan. Target dan sasarannya, masyarakat lokal di sekitar wilayah operasi harus benar-benar memperoleh manfaat. Jangan sampai angka agregat menutupi persoalan akses kerja yang masih dikeluhkan masyarakat,” tegas Filep.

Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, terdapat empat langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan perusahaan, antara lain:

Pertama, evaluasi proses rekrutmen. Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan perlu memeriksa mekanisme seleksi, persyaratan administrasi, hasil setiap tahapan, serta alasan ketidaklulusan pelamar yang meminta penjelasan.

Kedua, membangun basis data pencari kerja lokal. Data pencari kerja perlu memuat pendidikan, sertifikat kompetensi, pengalaman, riwayat lamaran, dan kebutuhan pelatihan. Sistem ini dapat membantu mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan ketersediaan tenaga kerja lokal.

Ketiga, menindaklanjuti dugaan pungutan liar dan praktik titipan. Setiap pengaduan perlu diperiksa secara objektif. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Keempat, memperkuat pelatihan dan penempatan kerja. Pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga pendidikan perlu menyelaraskan program pelatihan serta sertifikasi dengan kebutuhan industri migas agar pencari kerja lokal memiliki jalur yang jelas menuju pekerjaan.

Sebagai anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep memandang aspirasi pencari kerja sebagai masukan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Persoalan ini membutuhkan keterbukaan pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, perusahaan, dan pihak pengawas ketenagakerjaan agar masyarakat memperoleh jawaban yang jelas.

“Evaluasi juga perlu membedakan persoalan ketidaklulusan karena kualifikasi, keterbatasan jumlah lowongan, dan dugaan penyimpangan proses seleksi. Pembedaan tersebut penting agar solusi yang diambil sesuai dengan masalah yang sebenarnya,” sebut Wakil Ketua Pansus Papua itu.

“Kekayaan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Masyarakat lokal tidak boleh hanya menyaksikan aktivitas industri di daerahnya, tetapi harus memperoleh kesempatan untuk mempersiapkan diri, berkompetisi secara adil, dan membangun masa depan melalui pekerjaan yang layak,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru