JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada Selasa, 23 September 2025. Raker ini terlaksana dalam rangka inventarisasi materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial soal Pengintegrasian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada penyelenggaraan bantuan sosial dan jaminan kesehatan nasional serta pengawasan UU tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mengapresiasi kinerja Kementerian Sosial dalam melaksanakan peran strategisnya mengentaskan kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh daerah sebagai mandate Presiden Prabowo yakni melalui integrase DTSEN, Program Sekolah Rakyat dan penyaluran program bantuan sosial secara tepat sasaran.
Terkait integrase DTSEN, Filep menyampaikan, pihaknya mendorong Kemensos RI berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah secara efektif dan optimal.
“Kemensos RI dapat berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk melakukan, penguatan komunikasi dan sosialisasi publik dalam rangka sosialisasi DTSEN yang memudahkan masyarakat umum dan aparat desa untuk memahami dengan baik. Dua, peningkatan kapasitas aparatur daerah, pemenuhan alokasi anggaran guna mendukung implementasi program DTSEN di daerah,” katanya.
“Juga dalam upaya penyempurnaan sistem dan alur reaktivasi DTSEN bagi masyarakat yang terkena dampak penonaktifan,” sambungnya.
Lebih lanjut, senator Papua Barat itu menambahkan, terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan, Komite III DPD RI akan mendorong Pemda untuk 3 hal penting, yaitu Pertama, Optimalisasi jaring pengaman daerah melalui perluasan dan penguatan cakupan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang didanai APBD bagi masyarakat terdampak non aktivasi.
Kedua, Pengintegrasian data lokal untuk verifikasi sebagai instrumen pendukung dalam proses musyawarah desa/ kelurahan. Kemudian, ketiga, pembentukan posko layanan dan pengaduan terpadu bagi masyarakat terdampak non aktivasi yang melibatkan lintas sektor.
Tak hanya itu, menurut Pace Jas Merah itu, Komite III DPD RI juga mendukung Kemensos melakukan penguatan program dan kebijakan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
“Komite III DPD RI juga akan mendorong pemerintah daerah menyediakan lembaga rehabilitasi korban NAPZA, adanya akreditasi lembaga dan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bidang NAPZA, sertifikasi peningkatan kapasitas SDM hingga dukungan anggaran yang cukup,” ujarnya. (UWR)








