Ternate – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu ini mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kota Ternate.
Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate, Ir. Ridwan Ar, ST. MT, kepada media ini Minggu (11/5), menyampaikan dukungan atas kebijakan Pemkot Ternate melalui Satpol-PP, terkait dengan penertiban ruang publik terutama penertiban pedagang kaki lima (PKL), yang menempati ruang publik untuk berdagang.
“Kami tetap mendukung kebijakan Pemkot, tidak terkecuali kebijakan yang diambil oleh Satpol-PP Kota Ternate, melalui surat pemberitahuan Nomor: 300/104/Pol.PP&Linmas-KT/2025, tentang penyalahgunaan ruang publik oleh para oknum pedagang,” pungkas Bang Ridho sapaan akrab Ir. Ridwan Ar, ST. MT.
Meski begitu kata, Ridho, pihaknya juga tetap mengawal kebijakan Pemkot terkait rencana penataan ruang publik tersebut, agar hal ini tidak menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat, terutama para pedagang yang berdagang di seputaran area parkiran maupun area trotoar depan pasar Higenis Ternate.
“Jadi kami berikan dukungan kepada pihak Pemkot untuk melakukan penertiban di area ruang publik, akan tetapi kami juga tidak mengabaikan kepentingan para pedagang. Hal ini dikarenakan mereka yang berdagang disana, juga merupakan bagian dari masyarakat Kota Ternate, yang memiliki andil besar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate,” tegas Bang Ridho.
Anggota DPRD Kota Ternate dari fraksi PAN ini, juga menegaskan bahwa dukungan mereka berikan kepada Pemkot atas kebijakan yang dibuat, namun pihaknya juga meminta agar sebelum kebijakan itu diterapkan, maka Pemkot sudah harus punya solusi untuk kepentingan pedagang dimaksud.
“Dukungan yang kami berikan kepada Pemkot atas kebijakan mereka, bukan berarti kami melarang para pedagang untuk berdagang, akan tetapi dukungan ini sebagai bentuk komitmen bersama, guna menjaga kenyamanan dan keamanan dalam hal penggunaan ruang publik, agar keindahan Kota Ternate tetap terjaga dengan baik,” beber Bang Ridho.
Bang Ridho, mempersilahkan para pedagang terutama PKL, untuk berdagang diarea mana saja selama itu tidak menggangu lahan parkir, trotoar dan jalan raya, yang merupakan ruang publik yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
“Namun jika sebaliknya aktifitas pedagang sudah dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dikarenaka telah menguasai ruang publik untuk kepentingan berdagang, maka ini patutu untuk di tindak,” tutup Bang Ridho.