BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma berkolaborasi dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2I) STIH Manokwari melaksanakan Forum Group Discussion pada Senin, 9 Maret 2026 bertempat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam FGD yang mengusung tema, ‘Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Mendukung Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Papua Barat’ itu, hadir sebagai pembicara Ketua ISEI Manokwari Dr. Victor Rumere, Ketua MRPB Judson F. Waprak dan Ketua LP2M STIH Manokwari Anthon Rumbruren.
Pemilihan lokasi kegiatan ini berkaitan dengan isu yang melekat dan krusial mengenai masyarakat hukum adat dan Papua Barat, terutama Bintuni sebagai lokasi investasi strategis. Pasalnya, besarnya nilai investasi di daerah ini tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat setempat.
Filep menyampaikan bahwa tantangan kesejahteraan di Bintuni masih nyata. BPS Kabupaten Teluk Bintuni melaporkan, persentase penduduk miskin pada September 2025 sebesar 25,34 persen atau sekitar 18,48 ribu orang. Kemiskinan di perdesaan jauh lebih tinggi (26,34%) dibanding perkotaan (9,50%). Garis Kemiskinan Maret 2025 tercatat Rp810.638 per kapita per bulan, dan angka rasio gini yang menunjukkan ketimpangan pendapatan sebesar 0,447 (kategori sedang).
“Gambaran ini menegaskan bahwa investasi yang masuk perlu dirancang agar benar-benar menurunkan kemiskinan secara terukur, utamanya di wilayah perdesaan yang banyak merupakan wilayah adat. Dalam perspektif ekonomi makro daerah, BPS mencatat besaran PDRB (ADHB) tahun 2024 mencapai Rp52.360,36 miliar dan PDRB (ADHK 2010) Rp35.029,08 miliar. Pada tahun 2024, ekonomi Kabupaten Teluk Bintuni disebut tumbuh 29,22 persen, dengan pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi pada Industri Pengolahan, Pertambangan dan Penggalian,” urai Filep.
“Data ini menunjukkan dinamika ekonomi yang kuat, namun sekali lagi, tantangannya adalah memastikan pertumbuhan ini terkoneksi dengan penguatan ekonomi lokal, perlindungan ruang hidup, juga distribusi manfaat bagi komunitas adat. Maka konsep investasi berkeadilan dan berkelanjutan menjadi krusial. Investasi berkeadilan menuntut pengakuan hak, partisipasi bermakna, serta pembagian manfaat yang proporsional. Dalam konteks Kabupaten Teluk Bintuni, dimensi ‘keadilan’ tidak dapat dilepaskan dari hak ulayat dan martabat MHA sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek program,” tegasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, terdapat empat poin permasalahan strategis yang menjadi fokus pembahasan, antara lain: Pertama, integrasi hak MHA dalam kebijakan investasi masih belum optimal. Padahal, investasi yang menyasar sumber daya alam dan ruang wilayah harus berangkat dari pengakuan terhadap wilayah adat, tata kelola persetujuan, serta perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat.
Kedua, mekanisme partisipasi dan persetujuan masyarakat adat masih lemah dan sering belum bermakna. Di sinilah prinsip FPIC (Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) relevan untuk memastikan bahwa, masyarakat adat memahami risiko/manfaat, memiliki ruang deliberasi internal, dan dapat menyatakan setuju/tidak setuju tanpa tekanan.
Ketiga, terdapat risiko ketimpangan distribusi manfaat. Data kemiskinan Kabupaten Teluk Bintuni yang masih tinggi, menjadi alarm bahwa investasi yang besar belum otomatis mengurangi kemiskinan secara signifikan, terutama di perdesaan yang banyak merupakan wilayah adat. Karena itu, forum diskusi ini perlu menekankan rancangan kebijakan yang berfokus pada pola kemitraan, penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan UMKM lokal, dan skema benefit-sharing yang terukur.
Keempat, tantangan tata kelola dan pengawasan investasi. Besarnya arus investasi yang masuk harus diimbangi dengan pengawasan berbasis data, transparansi pelaporan, kepatuhan lingkungan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang menghormati hukum adat dan hukum positif. Tanpa pengawasan yang kuat, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat beriringan dengan konflik sosial dan kerusakan ekologis.
Diskusi nampak berlangsung dinamis sebagai ruang dialog strategis dan ilmiah, bagi para pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat perumusan kebijakan investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Teluk Bintuni. FGD ini menjadi forum konsultatif yang mempertemukan perspektif pemerintah daerah, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan MHA guna membangun pemahaman bersama mengenai arah tata kelola investasi yang inklusif.
“Pokok persoalaanya dalam konteks capaian pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dan realisasi investasi yang signifikan, namun mengapa tingkat kemiskinan relatif tinggi serta IPM yang terus membutuhkan penguatan. Maka tugas kita bersama mengawal agar arus investasi benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Sekretaris MPR For Papua itu.
“Kita berharap diskusi ini akan menghadirkan regulasi daerah yang secara eksplisit mengakui, melindungi, dan memperkuat peran MHA dalam investasi di Bintuni, juga diharapkan berbentuk Perdasus atau instrumen hukum daerah lainnya, yang memiliki kekuatan mengikat dan operasional. Dalam jangka menengah dan panjang, hal ini akan berkontribusi terhadap terciptanya tata kelola investasi yang lebih adil dan berkelanjutan. Sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menjamin perlindungan hak MHA, meningkatkan kesejahteraan melalui kemitraan ekonomi, serta mendukung pencapaian indikator pembangunan seperti penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM di Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Filep.








