SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan kebijakan penting dalam rangka peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), utamanya melalui tiga aspek mendasar yakni pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria menekankan pentingnya perencanaan anggaran Otsus guna memastikan realisasinya sesuai dengan peruntukannya di enam provinsi, khususnya di Papua Barat Daya.
Di Sorong, Dian mengatakan meski hampir Rp200 triliun dana Otsus Papua telah digelontorkan, namun berbagai persoalan tata kelola dinilai masih menghambat optimalisasi dampaknya di lapangan. Menurutnya, risiko penyimpangan kerap bermula dari perencanaan yang tidak tepat sasaran hingga praktik penitipan proyek.
“Rendahnya manfaat dana Otsus bagi masyarakat OAP tidak terlepas dari persoalan sejak tahap perencanaan. Pemanfaatan dana Otsus harus dimulai dari perencanaan yang benar. Jika sejak awal sudah keliru, maka manfaat pembangunan sulit dirasakan masyarakat,” ujar Dian, dikutip dari ANTARA, Senin (12/1/2026).
Ia pun lantas menyinggung tingginya belanja pegawai, termasuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, hal ini berkurangnya ruang fiskal untuk program-program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.
Oleh sebab itu, dalam rangka memastikan Dana Otsus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, KPK mendorong pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, pemerintah pusat tengah mengintegrasikan aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dian menjelaskan, Dana Otsus akan diberi penanda (tagging) sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan yang bertujuan untuk mencegah pencampuran anggaran serta memudahkan pengawasan.
“Ke depan, penggunaan Dana Otsus bisa ditelusuri dari awal sampai akhir, sehingga pemanfaatannya lebih transparan dan akuntabel,” jelas Dian.
Selain soal Dana Otsus, KPK telah secara resmi menyerahkan aset barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp9.830.251.000 ke Kementerian HAM berupa enam bidang tanah dan dua bangunan di Kabupaten Sumedang. Diketahui asset ini akan dibangun menjadi pusat pendidikan, guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.
“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya tempat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM berproses lebih baik lagi dan bermanfaat untuk ke depannya,” tambahnya.
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengapresiasi penyerahan aset tersebut secara langsung kepada KPK. Ia menegaskan, fasilitas ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi kementerian.
“Terima kasih, sebab pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun saat ini aset Kementerian HAM masih terbatas, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara maksimal demi masa depan bangsa. Adapun seluruh aset yang diserahkan ini, merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.








