JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Dalam aturan yang diteken oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 ini menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis tersebut.
Melansir dari laman resmi ESDM (10/12), regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sebelumnya, Menteri Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam rangka penertiban kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tandas Bahlil saat mengunjungi korban bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12) lalu.
Diantara pasal Kepmen tersebut menyebutkan bahwa perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Adapun besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha). Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha. Satgas PKH akan bertugas melakukan penagihan ini dan mencatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.
Sementara itu di Papua, masyarakat adat Yei, Vincen Kwipalo gencar memperjuangkan Kawasan hutan dengan melayangkan laporan dugaan tindak pidana perkebunan dan penyerobotan tanah adat terhadap PT Murni Nusantara Mandiri (MNM).
Vincen dikenal getol berjuang mempertahankan tanah adat dan berupaya melindungi wilayah kehidupan marga Kwipalo dari perusahaan yang menggarap proyek strategis nasional (PSN) kebun tebu tersebut. Melansir laman PUSAKA, 10 Desember 2025, laporan ini memasuki tahap pemeriksaan bukti dan saksi., Vincen Kwipalo kembali datang ke kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan.
“Saya datang, karena ruang kehidupan kami hancur dirusak oleh PT MNM. Area yang diserobot perusahaan luasnya sudah hampir 48 hektare. Hutan tersebut tidak hanya hak saya pribadi, tapi juga milik anak dan cucu-cucu saya. Saya tidak ingin meninggalkan bencana bagi generasi berikutnya. Polri harus segera memberikan keadilan bagi kami dengan menghukum perusahaan,” dikutip pada Senin (29/12/2025).
Di saat yang sama, kuasa hukum Vincen Kwipalo dari LBH Papua, Emanuel Gobay, mendesak Kepolisian serius mengusut perkara ini demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
“Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia ini, permintaan kami tidak muluk-muluk. Kami ingin Polri segera menindaklanjuti kasus Vincen Kwipalo dengan memanggil pimpinan PT MNM untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyerobotan tanah yang mereka lakukan. Ini adalah masalah yang penting dan mendesak untuk penegakan hukum juga pelindungan hak asasi manusia para korban PSN,” katanya.








