JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat adat pemilik hak wilayat bertemu dengan pemilik PT Sinar Wijaya Grup, Yasim dan Yoyokhwan terkait hutan kayu produksi PT Wijaya Sentosa yang adalah mitra dari PT. Sinar Wijaya Grup baru-baru ini di Jakarta.
PT tersebut selama ini beroperasi di Teluk Wondama hingga kabupaten Teluk Bintuni dengan memproduksi kayu bulat mentah ke pabriknya di Serui, Provinsi Papua. Pantauan awak media, kedatangan masyarakat adat disambut baik oleh PT. Sinar Wijaya Grup di Plaza Bank Index BCA, Jakarta Pusat.
Pemuda Kuri, Maikel Werbete menyampaikan bahwa masyarakat adat dalam momen itu mengajukan kemitraan dengan PT. Sinar Wijaya Grup dalam hal suplai Bahan Bakar Minyak (BBM). Terlebih, saat ini masyarakat telah bermitra dengan PT Sapujagat yang menunjuk cabangnya di Wasior dengan putra daerah sebagai pemilik hak Wilayat.
“Kemitraan ini menjadi bagian dari upaya masyarakat adat untuk bisa menjadi tuan di negerinya sendiri dalam dunia bisnis industri minyak, yakni kemitraan sebagai agen minyak industri dan minyak satu harga. Maka maksud kedatangan masyarakat adat bertemu langsung dengan owner PT. Sinar Wijaya Group agar dapat dibuatkan kontrak kerjasama antara masyarakat adat sebagai penyedia Bahan Bakar Minyak atau solar industri dengan PT Sinar Wijaya Grup yang saat ini melalui PT. Wijaya Sentosa beroperasi di wilayah adat masyarakat dalam produksi kayu bulat,” katanya.
“Untuk itu, saya sebagai keterwakilan dari masyarakat adat dan juga sebagai kepala Cabang PT. Sapujagat Artha Wijaya mengharapkan agar kemitaan yang sudah terjalin dalam produksi kayu bulat di wilayah adat tidak hanya masyarakat yang membuka diri menerima PT. Wijaya Sentosa saja tapi juga sebaliknya kemitraan ini juga membuka ruang kerjasama dengan masyarakat adat bermitra dengan PT. Sinar Wijaya Grup dalam menyuplai BBM,” kata Maikel.
Dalam pertemuan itu, menurut Maikel, pihak PT. Sinar Wijaya Group yakni Yasim menyanggupi untuk memberikan ruang kepada masyarakat adat dalam menyuplai BBM sebanyak 2000 KL dan hal ini disanggupi oleh kepala Cabang PT. Sapujagat Artha Wijaya. Maikel berharap, pembicaraan ini segera termaktub dalam kontrak kerjasama antara PT. Sinar Wijaya Grup dan PT. Sapujagat Artha Wijaya dalam waktu dekat.
“Kami menekankan bahwa kemitraan antara PT. Sinar Wijaya Grup dan masyarakat adat dalam penyediaan BBM merupakan implementasi dari perintah dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) untuk Papua. Dengan demikian, kemitraan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat adat dan meningkatkan kesejahteraan mereka, sesuai dengan semangat Otonomi Khusus yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua,” urainya.
Pertemuan itu kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat mandat adat dari masyarakat adat pemilik hak wilayat dan PT Sinar Wijaya Grup. Maikel dalam jumpa persnya mendahului menyatakan juga bahwa ia akan mengawal aspirasi masyarakat ini dan dalam waktu dekat jika pihak PT. Sinar Wijaya Grup tidak mengeluarkan kontrak kerja sama, maka pihaknya akan mendesak PT Sinar Wijaya Grup untuk segera mengeluarkan kontrak kerjasama dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebagai wujud nyata dari kemitraan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam kerja sama tersebut,” tutupnya. (MW)








