BerandaNasionalKomite III DPD RI Siap Bersinergi dengan BPOM Pastikan Pengawasan MBDK Maksimal

Komite III DPD RI Siap Bersinergi dengan BPOM Pastikan Pengawasan MBDK Maksimal

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Selasa, 23 September 2025. Raker ini berkaitan dengan Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mengapresiasi kinerja dan mendukung BPOM melaksanakan tugas, fungsi dan pengawasan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawasan MBDK sejak dari proses produksi hingga distribusinya di masyarakat.

“Komite III DPD RI mendukung peningkatan kerja sama antara BPOM dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan organisasi masyarakat sipil, dalam upaya pengendalian MBDK,” katanya dalam kesimpulan raker itu.

“Komite III DPD RI mendukung BPOM untuk penguatan pengawasan pre dan post market yang ditujukan untuk meningkatkan sistem penjaminan produk pangan olahan aman dan bermutu, sehingga mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta mendorong daya saing dan inovasi industri pangan,” sambungnya.

Lebih lanjut, senator Filep menekankan bahwa pihaknya juga mendukung berbagai intervensi yang bersifat terpadu dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam meminimalisir dampak negative MBDK.

“Kami (red, juga) mendukung BPOM dalam melakukan berbagai edukasi secara massif dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan kesadaran dan literasi kesehatan antara lain soal pentingnya membaca label informasi gizi dan memilih pangan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan,” urainya.

“Mendukung BPOM dalam mendorong industri pangan untuk menyediakan produk pangan olahan sehat dengan kadar Gula Garam dan Lemak yang rendah. Juga mendukung kebijakan pelabelan gizi pada pangan olahan harus berjalan simultan dengan kebijakan pada pangan siap saji sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya pengendalian penyakit tidak menular.

Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI dalam pengawasan pelaksanaan UU, Filep menyampaikan Komite III DPD akan melakukan kerja sama dan sinergi dengan BPOM untuk memastikan pengawasan MBDK secara maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait MBDK yang secara teknis akan dikomunikasikan lebih lanjut. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru