Malut – Lembaga Suada Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Malut, agar segera mengusut tuntas dugaan praktik pertambangan ilegal, serta suap dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP), oleh PT. Smart Marsindo (SM).
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Senin (18/8), menyampaikan bahwa dugaan praktik pertambangan ilegal, yang diduga dilakukan oleh PT. SM yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah tersebut tidak bisa di diamkan begitu saja.
“PT. SM disinyalir kuat melakukan praktik pertambangan ilegal, dikarenakan IUP yang dikantongi oleh perusahan tersebut, diduga diperoleh dengan cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Said.
Said, menambahkan dugaan IUP yang diperoleh dengan cara yang menyimpang dari ketentuan hukum ini, berdasarkan pengakuan salah satu saksi kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Malut, Alm. AGK pada beberapa waktu lalu. Dimana saksi tersebut yakni, Shanty Alda Nathalia.
“Jadi dalam sidang kasus Korupsi di PN Ternate, dengan terdakwa Alm. AGK, waktu itu dihadapan para majelis hakim, Shanty, mengaku pernah bertemu langsung dengan AGK di Hotel Bidakara, Jakarta, untuk menyampaikan keluhan terkait proses perijinan, termasuk upayanya mendapatkan tanda tangan dari Kadis Kehutanan Malut saat itu, Muhammad Sukur Lila,” ujar Said.
Selain itu, kata Said, berdasarkan pada fakta dalam putusan perkara tindak pidana korupsi, Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate, disebut Shanty, memberikan uang sebesar 250 juta rupiah dalam rangka mengurus perijinan. Uang tersebut, menurut pengakuan Shanty, diserahkan melalui stafnya kepada Deden Sobadri, yang kala itu dikenal sebagai orang dekat AGK
“Meskipun belum ada proses hukum yang menyatakan, Shanty Alda Nathalia bersala, namun pengakuan tersebut cukup menjadi dasar untuk mendorong investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait,” ungkap Said.
Olehnya itu, Said, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak Polda Malut, agar segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan atas duggan praktik pertambangan ilegal, yang dilakukan oleh perusahan tambang dibawa pimpinan Shanty Alda Nathalia tersebut.
“Secara kelembagaan kami mendesak pihak Polda, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pertambangan ilegal tersebut. Selain itu kami juga meminta dengan tegas kepada pihak Kementerian ESDM dan KLHK, melakukan investigasi atas perizinan dan dampak kerusakan ekologis, akibat dari pertambangan ilegal oleh perusahaan tersebut,” tegas Said.
Said, juga menegaskan jika hal ini tidak di indahkan oleh pihak Polda, maka secara kelembagaan pihaknya akan berkoordinasi dengan teman-teman pergerakan, serta para aktifis lingkungan untuk menggelar aksi secara besar-besaran, baik di Polda Malut, Mabes Polri maupun di depan Kantor KPK RI.