Ternate – Mencuatnya isu dugaan penggunaan Ijazah Palsu (IZPAL), yang menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), kini mulai menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Hal ini diungkapkan, Dirkrimum Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, kepada sejumlah wartawan usai giat serah terima jabatan di Mapolda Malut, pada Minggu, 13 Juli 2025 lalu.
Dihadapan awak media Perwira tiga bunga, yang baru saja menggantikan posisi, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, sebagai Dirkrimum Polda Malut ini, berjanji siap melanjutkan sekaligus menuntaskan seluruh kasus, yang ada di Direktorat Reskrimum Polda Malut saat ini, tidak terkecuali dugaan kasus penggunaan IZPAL.
Lantas bagaimana dengan isu dugaan Ijazah Palsu yang menyeret nama Istri Wakil Bupati Taliabu, SK alias Yati, bersama sejumlah Pejabat Eselon II Setda Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula?. Menurut I Gede, setiap informasi masyarakat bakal dipelajari lalu ditindaklanjuti.
“Semua laporan kita akan pelajari, termasuk kasus-kasus yang belum diselesaikan oleh pendahulu. Semuanya menjadi prioritas,” tegas, I Gede Putu Widyana.
Sementara itu, di tempat terpisah, Praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H.,M.H. meminta pihak berwajib segera mengusut isu Ijazah Palsu (IZPAL) yang menyeret nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemda Pulau Taliabu, SK alias Yati bersama sejumlah pejabat Esselon II di Pulau Taliabu dan Sula.
Menurut Dosen Hukum Unkhair, Isu penggunaan IZPAL yang diduga melibatkan oknum petinggi ASN di jajaran Pemkab Pulau Taliabu dan Sula ini, otomatis merusaki citra dan reputasi pemerintahan.
“Yang harus diusut itu adalah penerbit dan penggunanya. Baru selidiki, apa motif penggunaanya. Dan jika aparat hukum atau pihak yang berwajib serius mengurainya, maka pasti ketahuan siapa pelakunya dan apa motif dibalik penggunaannya,” ungkap Aslan.
Aslan juga mengatakan, penggunaan Ijazah Palsu merupakan tindak pidana. Sehingga untuk membuktikan informasi tersebut, maka APH dalam hal ini Polda Malut diminta turun gunung dan segera melakukan penyelidikan.
“Jadi terkait dengan dugaan kasus IZPAL ini, pihak Polda dalam hal ini Ditreskrimum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan, dimulai dari keabsahan Ijazah, apakah dokumen akademik itu diperoleh melalui proses perkuliahan ataukah tidak. Dikarenakan semua rangkaian proses penerbitan Ijazah wajib diidentifikasi demi menjawab isu masyarakat,” tutup Aslan.