Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (12/10/2026). Aksi tersebut menyoroti beroperasinya 24 unit tongkang yang diduga milik PT Smart Marsindo dan meminta pihak Kejati segera mengusut perkara ini secara menyeluruh.
Dalam orasinya, Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan bahwa pengoperasian tongkang-tongkang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena perusahaan belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan tindak pidana. PT Smart Marsindo telah mengabaikan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026, yang menegaskan bahwa pelaku usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB dilarang keras melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, termasuk pengangkutan dan penjualan hasil tambang,” tegas Yuslan.
Ia menambahkan, pengoperasian 24 tongkang pengangkut bijih tambang tanpa RKAB yang sah dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peserta aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera membentuk Tim Investigasi Khusus guna menelusuri dugaan operasi ilegal tersebut. Selain itu, GPM Malut meminta Kejati memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Smart Marsindo untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Terkait hal tersebut, aksi ini juga menyoroti status kepemilikan PT Smart Marsindo yang diketahui dimiliki oleh salah satu Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX dari Fraksi PDIP, Shanty Alda Nathalia. Diketahui pula, Shanty pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada tahun 2024 silam.








