Ternate – Koordinator Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK-MALUT), Mukaram, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menelusuri dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan liar yang diduga meluas di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
Secara khusus, Mukaram meminta Kejati Malut memanggil dan memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta Panitia Kelompok Kerja (Pokja Pemilihan) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) senilai Rp39 miliar. Proyek bersumber dari anggaran Kementerian Agama tersebut dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya.
Selain itu, AMAK-MALUT juga menyoroti pembangunan Gedung Kuliah Terpadu senilai Rp19,7 miliar pada tahun 2022 yang dilaksanakan oleh PT Albarka Abdul Aziz dengan dana APBN. Menurut Mukaram, bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), kualitasnya jauh di bawah standar, dan memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dalam jumlah besar.
“Dengan nilai anggaran yang begitu besar, namun hasil yang dinilai rendah, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan keuangan negara. Kasus ini layak mendapat perhatian penuh Kejati Malut,” tegas Mukaram.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pungutan Liar
Tidak hanya persoalan proyek pembangunan kampus, AMAK-MALUT juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menelusuri dugaan praktik rangkap jabatan serta ketidaklayakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku Utara.
“Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat indikasi pegawai berstatus PPPK menjalankan fungsi PPK meskipun tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi yang disyaratkan sesuai ketentuan,” ucap Mukaram.
Masih dalam lingkup yang sama, AMAK-MALUT mengangkat dugaan praktik pungutan liar yang terstruktur dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Modus yang diduga terjadi adalah meminta sejumlah uang dari peserta seleksi dengan janji kelulusan.
Sejumlah nama yang diduga terlibat atau mengetahui praktik ini antara lain: Jauhari S. Yawari, Saleh Alhaddad, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, hingga Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara, Hi. Amar Manaf. Semua pihak ini, menurut Mukaram, harus dipanggil oleh Kejati Malut untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
“Seluruh dugaan ini harus dibuka secara transparan agar tidak merusak kepercayaan publik secara luas terhadap proses rekrutmen yang seharusnya bersih dan profesional,” tegasnya.
Dugaan Pemotongan Tunjangan dan SK Bodong
Selain itu, AMAK-MALUT juga menyoroti dugaan pemotongan tunjangan atau pungutan kepada pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan saat peringatan Hari Amal Bakti. Tak kalah penting, muncul pula sorotan terkait dugaan peredaran Surat Keputusan tidak sah atau “bodong” di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan, yang diduga diterbitkan dengan tanda tangan pejabat dan diserahkan dengan imbalan uang.
AMAK-MALUT menegaskan akan terus mengawal dan mendesak Kejati Malut maupun Inspektorat Jenderal Kemenag hingga terwujud langkah penyelidikan dan penindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.








