PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2024 pada Jumat, 19 April 2024 lalu. Diantara poin Perpres itu memuat tentang ketetapan hak keuangan bagi anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebesar Rp 40 juta per bulan.
“Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua berhak mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.
Di pasal selanjutnya, diatur bahwa anggota badan pengarah juga mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, transportasi, perumahan, dan jaminan sosial. Fasilitas biaya perjalanan dinas diatur dalam Pasal 8, dengan anggota mendapatkan fasilitas setingkat jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal 9 dan 10 menetapkan anggaran fasilitas transportasi sebesar Rp 8.910.000 per bulan dan fasilitas perumahan sebesar Rp 8.000.000 per bulan. Sedangkan Pasal 11 mengatur jaminan sosial yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan. Pasal 12 menjelaskan bahwa hak keuangan dan tunjangan yang diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun hak keuangan dan fasilitas ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Seperti diketahui, Anggota BP3OKP terdiri dari perwakilan dari provinsi-provinsi di Papua, yakni Alberth Yoku dari Papua, Irene Manibuy dari Papua Barat, Yoseph Yanowo Yolmen dari Papua Selatan, Pietrus Waine dari Papua Tengah, Hantor Matuan dari Papua Pegunungan, dan Otto Ihalauw dari Papua Barat Daya.
Sementara itu, lembaga kultur masyarakat adat Papua yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) mengadakan pertemuan pembentukan Asosiasi MRP se-Tanah Papua di Aula Hotel Cenderawasih 66 Timika, Rabu (24/4/2024). Pertemuan ini dalam rangka perwujudan pelaksanaan Otsus di Tanah Papua.
Di kesempatan itu, MRP dari enam Provinsi se Tanah Papua menginginkan seluruh kepala daerah di tanah Papua dijabat orang asli Papua (OAP). Hal ini menjadi salah satu poin dari 21 poin pernyataan yang ditandatangani bersama.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak mengatakan 21 poin pernyataan itu akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja (Raker) asosiasi di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. 21 poin pernyataan tersebut akan dilengkapi dengan data-data melalui kajian akademik yang akan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
“Dari 21 poin tadi, yang paling utama itu pemilihan kepala daerah, satu poin ini yang akan kita dorong,“ jelasnya, dikutip dari Pojok Papua, Jumat (26/4/2024).
“Jadi kita akan berjuang, mendorong ke pemerintah pusat supaya pemilihan kepala daerah se Indonesia, di Papua harus Orang Asli Papua,” sambung Anggaibak
Ia menekankan bahwa peraturan turunan dari Otsus yang apabila ditemui tidak menguntungkan OAP, maka harus dirombak. Hal ini penting dilakukan sebagaimana kekhususan yang dimiliki Papua.
“Bupati, Wabup, Walikota dan Wakilnya harus OAP. Kembalikan hak politik kepada OAP baru bisa melaksanakan Pilkada,” katanya. (UWR)