BerandaPendidikanBuka Kuliah Umum, Filep : Kriminologi dalam Hukum Terbilang Awam bagi Masyarakat...

Buka Kuliah Umum, Filep : Kriminologi dalam Hukum Terbilang Awam bagi Masyarakat dan Kalangan Mahasiswa Hukum

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Dr. Filep Wamafma membuka secara resmi kuliah umum dengan tema ‘Kriminologi dalam Ilmu Hukum’ oleh Ketua Asosiasi Kriminologi Hukum Indonesia sekaligus Dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, SH., M.Hum, Kamis (1/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Filep menyampaikan, Kriminologi dalam Hukum masih sangat awam bagi masyarakat Papua, termasuk mahasiswa hukum. Oleh sebab itu, menurutnya kuliah umum ini merupakan kesempatan yang baik bagi mahasiswa/i untuk memahami langsung materi tersebut. Kuliah umum ini dapat disaksikan secara virtual dan siaran langsung Youtube Jasmerah TV.

Dr. Filep menyampaikan terima kasih kepada Dr. Angkasa yang meluangkan waktu untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa/i STIH dan publik di tanah Papua pada umumnya. Meskipun secara daring, namun kuliah umum ini sangat penting bagi civitas akademika STIH Manokwari untuk memahami studi terkait Kriminologi. 

“Kriminologi hukum masih jarang didengar orang awam dan mungkin saja kalangan mahasiswa hukum itu sendiri. Saya berharap mahasiswa/i, dosen dan publik yang mengikuti kuliah umum ini, baik kalangan internal dan eksternal yang mengikuti lewat streaming YouTube Jas Merah TV dapat menjadikan kuliah umum ini sebagai referensi untuk mendukung pengetahuan bidang hukum khususnya Kriminologi,” pesan Dr. Filep.

Kriminologi dalam hukum, kata Filep, merupakan disiplin ilmu yang sangat penting bagi masyarakat di Papua. Dalam kaitannya dengan dogmatik hukum pidana, maka kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum.

Menurut Dr. Filep yang juga adalah alumni doktor Unhas Makassar ini, hubungan hukum Pidana dengan Kriminologi adalah hubungan keterkaitan yang saling melengkapi. Kriminolgi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum. Sedangkan hukum Pidana berusaha menghubungkan perbuatan dengan hasil pembuktian.

“Lebih jelasnya Dr. Angkasa bisa menjelaskan secara terperinci kepada kita tentang materi kuliah umum ini, sebab beliau ini adalah ketua asosiasi kriminologi hukum Indonesia,” ujar Dr. Filep. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru