BerandaDaerahSitus Sejarah Suku Kuri Ini Lenyap Akibat Pembalakan Hutan Adat oleh PT...

Situs Sejarah Suku Kuri Ini Lenyap Akibat Pembalakan Hutan Adat oleh PT Wukira Sari

BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Salah satu situs sejarah suku Kuri kini lenyap akibat pembalakan hutan adat oleh PT Wukira Sari yang tidak memperhatikan sejarah panjang suku Kuri di tanah Papua. Pasalnya penggusuran situs ini disebut dilakukan pihak perusahaan tanpa konfirmasi dan sosialisasi dengan masyarakat adat setempat.

Situs tersebut berupa sebuah gunung sejarah dari lima gunung sejarah yang masing-masing memiliki nama mengisyaratkan marga-marga yang hidup berdampingan di tanah kuri. Kelimanya yakni marga Pigo, Rensawa, Werbete, Yaumina dan Koke, yang selanjutnya melahirkan 12 marga besar yang tinggal di tanah Kuri.

Hal itu disampaikan oleh Oktovianus Pigo, salah seorang tokoh adat yang sangat memperhatikan secara detail batas wilayah dan larangan-larangan titipan leluhur. Ia menyesalkan gunung sejarah berasal dari cerita 5 orang perempuan Kuri, salah satunya hilang akibat pembalakan hutan dan digusur rata oleh perusahaan PT. Wukira Sari.

“Bagaimana simbol dari kekuatan sejarah ini hilang akibat pembalakan hutan secara sembarangan tanpa konfirmasi dan sosialisasi baik dengan masyarakat adat yang hidup berdampingan? Maka ini sifatnya sepihak dan menimbulkan konflik sosial, pergeseran nilai budaya dan tradisi yang menjadi kekuatan dari sebuah suku,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Situasi masyarakat mendatangi PT. Wukira Sari

Adapun tujuan dari penggusuran gunung sejarah ini adalah untuk membangun kantor perusahan milik PT Wukira Sari. Pigo mengaku kesal dan kecewa atas tindakan PT Wukira Sari yang telah menyepelekan situs adat setempat.

“Saat ini kami sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Karena rusaknya dan hilangnya salah satu gunung sejarah yang juga merupakan teras depan dari gereja daun ini tentu berdampak bagi keturunan yang ada. Saya menyayangkan kenapa pihak perusahaan tega melakukan ini kepada kami masyarakat suku Kuri yang juga merupakan bagian dari suku-suku di tanah Papua,” katanya.

“Kami memegang sejarah panjang akan cerita Kuri Pasai, kok tega sekali karena melihat potensi hutan yang begitu banyak. Kami meminta negara hadir melihat hal ini,” sambung Oktovianus Pigo.

Menurut Pigo, suku yang kuat adalah suku yang menjaga adat istiadat sebagai warisan budayanya sebagaimana bangsa yang kuat adalah bangsa yang menghargai dan menjaga sejarahnya. Selain itu, ia menekankan bahwa undang-undang juga melindungi segenap kesatuan masyarakat adat yang hidup berdampingan dalam kesatuan ragam dan budaya.

“Sebab negara yang mengeluarkan undang-undang perusahaan PT Wukira Sari ini bisa berani menghilangkan situs sejarah kami. Yang jelas kami tuntut perusahaan segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. (MW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru