BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem mendesak Kajari Biak segera menahan tersangka (TSK) NM yang sudah ditetapkan statusnya atas dugaan kasus korupsi dana hibah KPU Supiori tahun 2019 senilai 1,7 M.
Menurutnya seseorang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, terlebih dalam kasus korupsi dapat secara langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Biak (Kajari).
“Ya, selaku aktivis antikorupsi, lembaga kontrol, menyarankan jaksa tidak perlu beralasan ataupun mengulur waktu dalam melakukan penahanan kepada TSK. Sehingga hal itu tidak menimbulkan spekulasi negatif serta hilangnya kepercayaan masyarakat atas penegak hukum kasus korupsi,” ujarnya saat diwawancarai jagapapua.com melalui telepon selulernya. Minggu, (30/5).
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 19 agustus 2020, Kajari Biak sebelumnya, Erwin PH Saragih telah menetapkan Sekretaris KPU Supiori (NM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KPU Supiori. Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Nomor: Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020 dengan berdasarkan (2) dua alat bukti yang dikumpulkan.
Johan mengaku heran, meski sudah resmi menyandang status tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Biak hingga saat ini belum menahan TSK Sekretaris KPU (NM). Sedangkan pemberitaan sebelumnya Kajari lama, Erwin PH Saragih menyampaikan hal tersebut dikarenakan masih menunggu hasil audit dari BPK terkait kerugian negara yang ada.
Lebih lanjut, Johan mengatakan setelah diganti dengan Kajari yang baru, hanya melanjutkan, menindaklanjuti. Namun hingga saat ini, belum terlihat hasilnya.
“Terhitung dari ditetapkan statusnya sebagai tersangka, ini sudah 9 bulan, Sekretaris KPU Supiori (NM) menyandang status tersangka, dan seperti diketahui bersama hingga kini tersangka kini masih bebas berada diluar dan belum ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Ada apa? Ini patut dipertanyakan,” jelasnya.
Johan dengan tegas mengatakan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum harus benar-benar diletakkan pada rel hukum dengan persamaan atau perlakuan yang sama di mata hukum, berdasarkan UU yang berlaku. Ia menekankan, tidak ada perbedaan antara tersangka maling ayam dan tersangka kasus korupsi.
“Tersangka maling ayam dan tersangka kasus korupsi, ketika sudah ditetapkan tersangka, sudah tentu mempunyai bukti permulaan yang cukup. Yaitu 2 dua jenis alat bukti dan diputuskan melalui gelar perkara. Sudah ada proses terlebih dahulu sebelum seseorang itu ditetapkan menjadi tersangka. Nah, pertanyaannya jika kemudian sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditahan, ini jadi pertanyaan besar. Kajari Biak ada apa? Seolah-olah hukum ada pertimbangan atas status sosial yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara itu, LSM Kampak Papua meminta Kajari yang baru tidak mengulur-ulur waktu terkait kasus ini. Ia menegaskan, Kajari yang baru harus tegas dan tidak ada konspirasi di balik semua kasus-kasus tersebut. Ia menambahkan, penegak hukum, siapapun yang memerangi kasus korupsi di Kabupaten Biak Numfor harus tegas, jujur dan tidak terbawa arus oleh penyelenggara. (LR)