BerandaHukumDKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kasus Bawaslu Raja Ampat

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Kasus Bawaslu Raja Ampat

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (25/5/2021) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Abdul Faris Umlati dan Orideko I. Burdam yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, Bendry Napitupulu, Muhammad Irfan, dan Lambert Dimara.

Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yakni Markus Rumsowek, Kalansina Aibini dan Agus Salim Wahom masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan III.

Pada pokoknya Pengadu mendalilkan para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Raja Ampat) tidak menjalankan pengawasan secara optimal dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020.

Para Teradu  juga melakukan pembiaran perusakan alat peraga pasangan calon tunggal Faris – Ori dan penghasutan untuk memilih kotak kosong yang dilakukan oleh Aliansi Raja Ampat Bersatu (Arab).

Dalam sidang virtual ini, para Teradu membantah seluruh pokok aduan Pengadu. Terkait aduan tidak menjalankan pengawasan secara optimal, Markus Rumsowek selaku Teradu I menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sesuai Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu: mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan, dimulai dari pembentukan penyelenggara pemilihan ad hoc sampai pada penetapan hasil pemilihan.

“Seluruh hasil pengawasan yang kami telah dipertanggungjawabkan di Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Lembaga Papua Forest Watch,” kata Teradu I.

Sedangkan terkait aduan melakukan pembiaran perusakan alat peraga pasangan calon tunggal Faris – Ori dan penghasutan untuk memilih kotak kosong yang dilakukan oleh Aliansi Raja Ampat Bersatu (Arab), para Teradu juga membantahnya.

Menurut Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, mereka telah melakukan penindakan sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 salah satunya berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Para Teradu juga telah menyampaikan surat permohonan kepada CCTV Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat untuk mendapatkan akses sebagai langkah penelusuran pengrusakan alat peraga tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan LO Pasangan Calon Afu-Ori, jika mereka memiliki bukti terkait pengrusakan alat peraga agar segera menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Kami juga telah memublikasikannya melalui website,” lanjutnya.

Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mengaku telah menyampaikan dan meminta kepada Kelompok Masyarakat Aliansi Raja Ampat Bersatu (ARAB) sebagai pendukung kolom kosong agar dalam melaksanakan aktifitasnya tidak melakukan tindakan yang bernuansa provokatif serta mengaktifkan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Pramono Ubaid Tantowi bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat yakni, H. Abdul Halim Shidiq (unsur KPU), Muh. Nazil Hilmie (unsur Bawaslu), dan Amus Atkana (unsur Masyarakat). (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru