JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Steering Committee KADIN Papua, menggelar jumpa pers terkait penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) KADIN Papua. Sekretaris Steering Committee, Nixon Ayomi menjelaskan kriteria calon Ketua KADIN Provinsi Papua kepada sejumlah awak media di Kantor KADIN Papua, di Ruko Dok ll, Kota Jayapura, Selasa (18/5).
“Untuk jadi calon Ketua Umum, itu pimpinan perusahaan, mempunyai KTA KADIN tahun berjalan, lalu mempunyai pengalaman kerja di perusahaan pribadi yang ia jalankan, kemudian berpengalaman di kepengurusan baik di KADIN atau asosiasi himpunan, pernah menjadi pengurus di provinsi, kabupaten dan kota,” ujarnya.
Kriteria pendaftaran calon Ketua KADIN Provinsi Papua tetap berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) yang telah tercantum dalam AD dan ART KADIN Indonesia.
PO tersebut tertuang didalam peraturan dengan Nomor: Skep/059/DP/VIII/2018, tentang pedoman penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) KADIN untuk daerah yang kepengurusannya sementara atau Caretaker.
Untuk Muprov daerah yang kepengurusannya sementara (Caretaker) akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus KADIN Provinsi sementara (Caretaker).
Kini calon ketua yang telah mendaftar sudah empat orang yaitu, Ronald Antonio Bonay, Radia Wanggai, George Waromi dan Markus Yanteo. Pendaftaran tersebut telah ditutup, Selasa (18/6) tepat pada jam 16.00 sore waktu Papua.
Keempat pendaftar calon ketua KADIN Provinsi Papua akan diverikasi pihak Steering Committee selanjutnya akan diumumkan siapa ketua terpilih oleh pimpinan sidang saat Musyawarah Provinsi (Muprov) tanggal 21 Mei Mendatang.
“Hasil inilah nanti akan disampaikan oleh pimpinan sidang terkait calon-calon ketua umum. Jadi tugas kami hanya melaksakan verifikasi dan validasi, lalu kami akan menyerahkan hasilnya kepada Musyawarah Provinsi KADIN,” tutur Nixon.
Untuk besaran biaya kontribusi calon ketua umum KADIN Papua saat pendaftaran, harus melalui persetujuan KADIN Provinsi dan Pusat sebelum Muprov dilaksanakan.
“Menentukan persyaratan besaran kontribusi calon ketua umum dengan persetujuan Dewan Pengurus KADIN Provinsi dan KADIN Indonesia dalam pelaksanaan Muprov (besaran kontribusi terdiri dari atas biaya-biaya akomodasi hotel & tempat penyelenggaraan Muprov, konsumsi dan seminar kit ditambah maksimum 25% dari biaya-biaya tersebut),” tertuang didalam Peraturan Organisasi KADIN Indonesia, Pasal 5, poin 3, huruf d.
“Biaya kontribusi ini, dibicarakan dalam kepengurusan KADIN lalu disampaikan ke KADIN Pusat, lalu KADIN Pusat sepakat dan mereka akan memberikan nilai Kepada kami di KADIN Provinsi, nilai ini yang kita pakai sebagai biaya kontribusi,” ungkap Nixon.
Kemudian apabila calon ketua yang belum membayar biaya, Kata Ayomi bahwa masih ada tegang waktu yang diberikan pihak panitia sebelum acara musyawarah KADIN berlangsung.
“Sebab kalau dia belum bayar, dia juga punya waktu untuk membayar sebelum acara musyawarah berlangsung,” tutur Nixon.
Dia juga menjelaskan bahwa keempat calon yang sudah memasukkan berkas, masih mempunyai waktu untuk memperbaiki berkasnya sebelum Muprov.
“Jadi mereka empat orang ini ada punya waktu untuk memperbaiki berkas, kalo ada yang kurang, bisa diperbaiki. Terakhir itu tanggal 21 Mei sebelum acara musyawarah harus sudah lengkap,” ujarnya. (RT)